TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi Resor Kota Yogyakarta menyita 476 kilogram mie kuning berformalin yang siap diedarkan lewat penggrebekan di pabrik mie Sari Jaya di Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis malam lalu. Polisi menciduk penanggungjawab pabrik, Saring, 43 tahun. Pengrebekan dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan. “Tim gabungan melakukan tes cepat mie yang diproduksi. Hasilnya, mie itu mengandung formalin,” ujar Ajun Komisaris Ilyas, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jumat 19 April 2013.
Sumiyanto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, pabrik mie itu sudah diawasi sejak Januari 2013. Dia menjelaskan, sejak 10 Januari 2013, petugas mengambil sampel mie yang beredar di pasar Sekaten. Ternyata mie itu dibeli dari pasar Beringharjo Yogyakarta dan mengandung formalin. Pada 21 Maret 2013, tim mengambil sampel mie dari pasar Beringharjo dan setelah diuji laboratorium, ternyata positif mengandung formalin. "Formalin itu untuk mengawetkan mayat. Jelas membahayakan kesehatan," kata Sumiyanto.
Sumiyanto mengatakan, pemilik pabrik mie Sari Jaya, Hani Purbonegoro, pernah dihukum dengan kasus yang sama pada 2007. “Sari Jaya termasuk salah satu dari 5 pabrik mi yang menggunakan formalin,” ujarnya. Empat lainnya berada di Bantul 1 pabrik, Kota Yogyakarta 3 pabrik mi. Hani Purbonegoro belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sebelumnya pada Kamis dini hari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyita empat kuintal mie basah yang mengandung formalin di Pasar Rejosari, Kecamatan Wonosari, Kebupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. "Saat inspeksi mendadak sebelumnya di pasar itu, kami tak menemukan," kata Kepala Seksi Pelayanan Informasi Konsumen BPOM DIY Dwi Fitri Hatmoko Jumat 19 April 2013. Menurut dia, mie basah itu berasal dari Magelang.
Dwi menjelaskan, BPOM menerima laporan dari warga tentang peredaran mie itu di Pasar Rejosari Rabu lalu. Kemudian tim penyidikan BPOM bergerak ke lokasi untuk menggerebek. “Informasi awal, mie tersebut didistribusikan dari Magelang kepada pengepul di pasar pada malam hari,” ujar Kasi Penyudikan BPOM DIY Heri Purnomo. Namun saat tim menunggu dari pukul 19.00-21.30 tidak menemukan transaksi itu. Ternyata transaksi baru berlangsung pada Kamis dini hari. "Kami sita dari tiga pedagang," kata Dwi.
BPOM pernah menyita mie berformalin di sejumlah pasar di wilayah DIY, antara lain Pasar Giwangan di Kota Yogyakarta, Pasar Gamping dan Pasar Prambanan di Kabupaten Sleman. “Peredarannya kini beralih ke pasar Rejosari,” ujar Dwi. Mie mengandung formalin banyak beredar di pasar-pasar tradisional di Yogyakarta dan Muntilan, Magelang di Jawa Tengah.
MUH SYAIFULLAH | PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Hangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo
Berita Terpopuler:
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Begini Tampang Tersangka Bom Boston sesuai CCTV
Lion Air Jatuh, Boeing Beri Penghargaan Pilot
Jokowi Dilarang 'Nyapres'
Jokowi Tak Suka Ujian Nasional