Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Korup, Jaksa Diminta Sidik Bupati Cianjur

image-gnews
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh kini jadi sorotan. Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan bawahannya --Edi Iryana dan Heri Khaeruman-- sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam amar putusan, hakim menyebut pengakuan tersangka yang menyetorkan dana suap Rp 118 juta setiap bulan untuk Bupati Tjetjep.

"Fakta persidangan menyebutkan begitu, tapi bupati sampai saat ini tak pernah disentuh oleh pihak kejaksaan," ujar Direktur Institute Studi Ecomomic and Development (Inside) Cianjur, Yusep Somantri, Rabu 17 April 2013.

Yusep menegaskan bahwa kasus korupsi Bupati Cianjur sangat terang-benderang. Salah satunya korupsi anggaran jamuan makan dan minum dari pos anggaran non-urusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur tahun 2007-2010. "Nilainya mencapai Rp 6,1 miliar," kata Yusep.

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tjetjep kini makin santer karena ada pengakuan dari mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Yudi Junadi. Ketika masih menjabat, dia mengaku pernah dimintai setoran Rp 100 juta setiap bulan oleh bupati.

"Saya tolak karena saya mau setor dari mana? Anggaran PDAM juga defisit. Lagi pula tidak ada aturan yang memperbolehkan setoran macam itu," kata Yudi kepada Tempo, Rabu 17 April 2013.

Menurut Yudi, sebagai wakil pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah, setiap bulan bupati mendapat setoran Rp 10 juta sebagai honorarium. Setoran sebesar itu memang ada dalam aturan sehingga tidak menyalahi. "Kalau setor setiap bulan Rp 10 juta memang iya, karena ada dalam aturannya sebagai owner," kata Yudi. Sayangnya Bupati Tjetjep menilai jumlah itu tak cukup dan minta setoran PDAM dilipatgandakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena menolak menyetor, Yudi akhirnya dipecat dari kursi pimpinan BUMN. "Saya dianggap tidak loyal sama beliau. Padahal, saya tidak bisa melakukan karena anggarannya tidak ada serta aturannya pun tidak ada," imbuh Yudi.

Bupati Tjetjep Muchtar Soleh belum bisa memberikan keterangan soal indikasi korupsi yang dia terima. "Bapak lagi sibuk," ujar salah seorang staf Tjetjep yang enggan disebutkan namanya.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita Terpopuler:
Hakim Setyabudi Diduga Menerima Gratifikasi Seks

Bom Boston Dikemas dalam Panci Tekanan Tinggi

Pelaku Bom Boston Marathon Diburu ke Ujung Dunia 

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya 

Lion Air Jatuh, 3 Alasan Ragukan Teori Cuaca Buruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.