TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya kesulitan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Pur) Susno Duadji. Alasannya, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 itu berkukuh bahwa dirinya tak bisa dihukum penjara.
Susno berkukuh bahwa dalam amar putusan kasasi tidak terdapat hukuman pidana badan, tetapi hanya ketentuan untuk membayar uang denda pengadilan Rp 2.500. Hal ini dijadikan dasar oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ini menolak tiga kali eksekusi dari Kejaksaan Agung.
"Jadi susah kalau masih memiliki pendirian seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Rabu, 17 April 2013.
Basrief tak mau secara tegas menyebutkan apa tindakan Kejaksaan selanjutnya agar bisa mengeksekusi Susno. Ia hanya menekankan bahwa kekeliruan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang nomor kasus Susno juga tidak membatalkan pelaksanaan hukum. Kekeliruan tersebut hanya dinilai sebagai sebuah kekhilafan penulisan atau masalah administratif.
"Dalam pidana yang kita cari adalah substansinya. Kalau prosedur seperti administrasi itu nanti dimintakan ke MA mengenai penomoran perkara," kata dia.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, Susno berpendapat, isi amar putusannya tidak untuk dirinya karena nomor dan jenis perkara yang tercantum berbeda. Putusan yang mengubah uang pengganti dari Rp 4 miliar menjadi Rp 4,208 miliar ini mencatatkan bahwa Susno bukan terlibat dalam kasus korupsi seperti yang didakwakan, tetapi kasus pajak. "Soal kekhilafan penulisan itu tidak membatalkan demi hukum," kata Basrief.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji, pada 22 November tahun lalu. Putusan MA dengan nomor 899 K/PID.SUS/2012 ini diketok oleh majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. Walhasil, Susno harus mendekam 3,5 tahun di penjara sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York