TEMPO.CO, Pemalang - Seorang guru mengaji dari Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, berinisial KAL, 44 tahun, ditangkap Kepolisian Resor Pemalang setelah dilaporkan mencabuli salah satu santrinya, Bunga (nama samaran), 16 tahun.
"Orangtua korban melapor setelah menerima pengaduan dari anaknya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, Ajun Komisaris Asnanto, Senin 15 April 2013. Asnanto mengatakan, KAL memiliki empat santriwati.
Bunga adalah satu-satunya santri yang sudah duduk di salah satu sekolah menengah kejuruan di Pemalang. Sedangkan tiga santri lain masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama.
Perbuatan cabul itu pertama kali terjadi pada awal Maret lalu. KAL berjanji akan memberi amalan doa agar korban lebih cerdas di sekolah. Syaratnya, korban harus menuruti semua permintaan pelaku. "Kalau tidak dituruti, KAL mengancam korban akan kerasukan jin yang dapat merusak masa depannya," ujar Asnanto.
Akibatnya, korban menurut saat KAL meraba-raba tubuhnya sembari bibirnya komat-kamit. KAL mengulangi perbuatannya sampai tiga kali pada bulan yang sama.
Asnanto menambahkan, perbuatan bejat KAL dilakukan di rumah korban pada malam hari. Sebab, korban hanya tinggal bersama neneknya. Sedangkan kedua orangtua korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar kampung.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban merasakan sakit di organ vitalnya dan mengadu kepada ibunya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 3 sampai 15 tahun penjara," katanya.
DINDA LEO LISTY
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh|Serangan Penjara Sleman|Harta Djoko Susilo|Nasib Anas
Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kata Saksi Bom Boston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York
Selamat dari Bom Boston, Dirut BTPN Hobi Lari
Bom Boston Diduga Disembunyikan di Tong Sampah