TEMPO.CO, Banda Aceh--Seorang kakek berinisial AW (60 tahun) tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis berusia sembilan tahun. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta Malaka, Aceh Besar.
AW adalah guru bantu di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah, sementara korban adalah anak didiknya. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kuta Malaka pada Rabu pekan lalu. Tetapi sempat tak tercium media.
Kepala Kepolisian Resort Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djadjuli kepada wartawan mengakui kasus tersebut dan sudah dilaporkan keluarga korban kepada polisi. Korban juga sudah divisum. "Hasil visum dokter, korban mengalami luka pada kemaluannya," katanya Senin, 15 April 2013.
Djadjuli mengatakan pelaku AW telah ditangkap dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, perkosaan ini diketahui orang tua korban pada Rabu malam. Orang tua melihat anaknya murung dan mendapati ada bekas merah di leher. Korban kemudian mengaku diperkosa AW.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan terhenti aktivitas belajar dan bermain," kata Siti Sanah, konselor anak yang menangani korban. Menurutnya, korban terus didekati agar mau bersekolah dan kembali pulih traumanya.
ADI WARSIDI
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Kasus Cebongan, Menhan Dianggap Tak Paham HAM
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin