TEMPO.CO, Subang -Warga Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menolak keras proses alih fungsi lahan sawah teknis menjadi lokasi zona industri baru. "Sesuai aturan sawah teknis dilarang dijadikan lokasi zona industri," kata Asep Saepudin, salah seorang warga Desa Cipunagara, saat ditemui di lokasi, Selasa, 16 April 2013.
Menurut Asep, investor telah berhasil membebaskan 13 dari 20 hektare luas sawah yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik sepatu itu dengan menggunakan tangan oknum kepala desa dan petugas pengairan.
"Tapi, kami pemilik tujuh hektare sisanya tak akan menjualnya berapa pun harganya. Sebab, sawah ini merupakan pencaharian utama kami," kata Asep.
Atma pemilik sawah lainnya, juga menolak menjual sawahnya seluas satu hektare. "Kami dulu berjuang keras mendapatkan air irigasi, masa sekarang harus melepasnya begitu saja untuk industri," ujar Atma.
Asep menyebutkan, 13 hektare luas areal sawah yang diairi irigasi teknis Tarum Timur yang sumber airnya dari waduk Jatiluhur Purwakarta yang sudah dijual warga itu, dihargai antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per tumbak setara 14X14 meter persegi.
Penggiat perlindungan lingkungan hidup Kabupaten Subang, Hendi Kusmayadi, menyatakan, bahwa rencana alih fungsi sawah teknis menjadi pabrik itu, jelas-jelas menabrak aturan Undang-undang. "Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, alif fungsi sawah irigasi untuk industri itu dilarang," ujar Hendi. "Kami mendesak Pemkab Subang tidak memproses perizinanannya."
Anggota Komisi A DPRD Subang yang membidani perizinan, Rohmani, menegaskan, Desa Pada Mulya, tidak termasuk salah satu desa di Kecamatan Cipunagara yang masuk ke dalam zona industri. "Jadi, pihak Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPMP) dilarang memperoses perizinannya," ujar Rohmani.
Kepala Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Subang, Didin Saepudin mengatakan mafhum bahwa permohonan pendirian industri di lokasi sawah teknis itu dilarang. Tetapi, instansinya sudah menerima permohonan proses perizinan dari PT Brogress Indonesia untuk mendirikan pabrik sepatu. "Kami sudah membahasnya dengan Dinas Pertanian, jika rekomendasinya diizinkan, maka, pihak investor harus menyediakan lahan lain sebagi kompensasinya," katanya.
NANANG SUTISNA