TEMPO.CO, Cirebon -Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memutuskan PT Abbot Indonesia selaku produsen Susu Pediasure dan PT Akur Pratama sebagai distributor susu dianggap telah melawan hukum, Selasa, 16 April 2013. Namun tuntutan Rp 2 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Samir Edi mengabulkan gugatan material sebesar Rp 233 ribu. Tapi manjelis menolak penarikan produk susu pediasure dari pasaran.
Kuasa hukum penggugat, Taryadi, mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Karena target kami adalah susu Pediasure dengan kode ditarik dari pasaran.
Menanggapi putusan imaterial Rp 2 miliar yang juga tidak dikabulkan, Taryadi menilai kemungkinan karena bersifat subyektif dan susu itu belum sempat dikonsumsi anak klien kami.
Namun Taryadi berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab jika ada kejadian serupa. "Mereka pun harus lebih rajin dan teliti mengawasi peredaran makanan di Indonesia," katanya.
Adapun Nia Pratiwi, perwakilan PT Abbot Indonesia menyatakan, pihaknya belum belum bisa mengambil langkah ke depan setelah putusan ini. Dia menjamin jika produk mereka aman dikonsumsi oleh konsumen. "Konsumen tidak perlu khawatir," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Fangsi,34, warga Taman Wahidin, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon menggugat PT Abbot Indonesia selaku produsen susu Pediasure dan PT Akur Pratama selaku distributor. Karena susu Pediasure yang ia beli, saat dibuka berkutu dan berbau apek. Susu tersebut dibelinya pada Juli 2012 di Yogya Siliwangi. Anak Fangsi sendiri sudah bertahun-tahun mengonsumsi susu tersebut.
IVANSYAH