TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung meminta pengadilan militer atas kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di penjara Cebongan, Yogyakarta, digelar terbuka. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, keputusan menggelar persidangan terbuka atau tertutup dalam pengadilan militer bergantung pada jenis pelanggaran.
Dia menjelaskan, jika aparatur militer melakukan pelanggaran kode etik, sidangnya berlangsung tertutup. Ini berbeda saat aparatur melakukan pelanggaran tindak pidana, maka sidangnya berlangsung terbuka.
"Berarti, pelaku Cebongan akan disidang secara terbuka. Pelanggaran pidana pasti sidangnya terbuka," kata Hatta saat ditemui di gedung MA, Senin, 15 April 2013.
Sebelumnya, belasan anggota Komando Pasukan Khusus menyerbu penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat, pada Sabtu, 23 Maret 2013. Penyerang menembak mati empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan, 11 anggota Kopassus terlibat dalam penyerangan tersebut. Seluruhnya dinyatakan akan disidang di pengadilan militer.
Persidangan anggota Kopassus yang diduga menyerang LP Cebongan akan dilakukan di pengadilan militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Menurut Hatta, kalau para anggota Kopassus itu terbukti bersalah, hukumannya termasuk berat. "Hukumannya bisa diberhentikan dari status militer," kata dia.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terhangat:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya