TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi optimistis masalah qanun bendera Aceh akan terselesaikan. Rencananya, Menteri Gamawan akan bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Zaini dan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membahas peraturan daerah tentang lambang Aceh tersebut.
Gamawan mengatakan, pertemuan ini untuk menindaklanjuti masa waktu klarifikasi terkait penggunaan lambang dan bendera Aceh. ”Besok rencananya kami bertemu," kata Gamawan di kompleks parlemen, Senayan, Jumat, 12 April 2013.
Menurut Gamawan, ada kemauan dari DPR Aceh untuk menyesuaikan qanun dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurut dia, tidak ada peraturan daerah yang boleh bertentangan dengan undang-undang. Dia yakin pertemuan dengan DPR Aceh akan menemukan titik terang. Jika tetap buntu? "Saya yakin ada solusi," ujarnya.
Tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera itu mirip kepunyaan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yaitu berwarna dasar merah di tengahnya serta terdapat gambar bintang dan bulan sabit.
Setelah munculnya qanun ini, Menteri Gamawan telah bertemu Gubernur Aceh Abdullah Zaini. Kementerian memberi waktu selama 15 hari kepada pemerintah daerah Aceh membahas qanun bendera dan lambang tersebut. Selama itu juga, pemerintah meminta agar warga tidak mengibarkannya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
'Sipir LP Cebongan Bisa Jadi Komandan Pasukan...'
Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara
Bercerai, Jamal Mirdad-Lidya Kandou Pisah Rumah
Aktris Marshanda Tanya Beban Kerja Jokowi
Adegan Panas Uli Auliani dengan Aktor Twilight
Pargono Terus Meneror, Asep Hendro Pasrah
Akun @IstanaRakyat Di-Bully Tweep
Tabrak Motor, Aktor Richard Kevin Diperiksa Polisi