TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil pengutang atau debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah menerima surat keterangan lunas (SKL) dari pemerintah. "Sepanjang diperlukan, akan dipanggil dan dimintai keterangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, 12 April.
Menurut Johan, pemanggilan mereka terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian surat lunas tersebut. Johan menambahkan, proses penyelidikan ini sudah berlangsung sejak KPK dipimpin Antasari Azhar.
BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank-bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional karena pemiliknya gagal bayar.
Tapi penjualan aset debitor hanya mampu menutupi 26 persen dari total utangnya. Belakangan, sebagian dari mereka menjadi buron. Bagi debitor yang sudah lunas, pemerintah menerbitkan SKL pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menteri Keuangan Boediono.
Jumat tadi, KPK juga memanggil Rizal Ramli, Menteri Koordinator Perekonomian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. "Substansi pemeriksaannya melihat apakah ada deregulates atau kejanggalan dalam penyerahan aset dan penyelesaian kasus BLBI," ujar Rizal.
Rizal enggan membeberkan detail pemeriksaan dengan dalih bahwa keterangan merupakan wewenang penyidik KPK. "Saya gembira KPK betul-betul ingin membongkar berbagai keanehan dalam BLBI, karena ini masalah yang penting sekali."
FEBRIANA FIRDAUS