TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus pemerasan pengusaha oleh pegawai pajak Pargono Riyadi. Komisi tidak menutup kemungkinan penyelidikan ini akan berkembang ke pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan kasus ini melebar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, 11 April 2013.
Menurut Johan, penyidik KPK mendapat informasi bahwa Pargono sering menerima duit dari wajib pajak. Tapi Johan menolak menyebut pihak mana yang sering diperas Pargono.
Sementara itu, sumber Tempo menyebut, Pargono sebelumnya memang pernah menerima Rp 50 juta dari pihak lain. Penerimaan ini masih ditelusuri oleh KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Pargono resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha otomotif Asep Hendro. Pargono disebut memeras Asep terkait kewajiban pajak perseorangan miliknya.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 25 juta. Duit tersebut, merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 125 juta.
Dalam kasus ini, KPK juga menahan seseorang berinisial S. Berdasarkan informasi yang diperoleh, S merupakan Sudiarto, konsultan pajak.
Pihak lainnya yang juga disebut adalah pengusaha otomotif Asep Hendro, beserta kurir suap Rukimin Tjahyanto, dan pegawai PT. Asep Hendro Racing Sport bernama Wawan. Pihak-pihak yang disebut namanya di atas telah dibebaskan oleh KPK kemarin.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Pejabat DKI Mundur, Meninggalkan Jokowi
Cara Pargono Memeras Asep Hendro
DPRD Jakarta Tuding Jokowi Sebabkan Pejabat Mundur
Pilihan 2014 Cuma Mega, Prabowo, dan Ical
Di Hugo's Cafe, Deki Akrab dengan Anggota Kopassus