TEMPO.CO, Bekasi-Jemaah Ahmadiyah menilai banyak unsur paksaan dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi. Misalnya, penawaran pemerintah daerah yang ingin Ahmadiyah menanggalkan unsur Islam dalam ajarannya.
"Jelas tidak bisa, kami Islam," ujar Anggota Keamanan Nasional Ahmadiyah, Ahmad Maulana, seusai mediasi dengan perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Kamis 11 April 2013. Menurut dia, pemerintah daerah juga menawarkan pembinaan ajaran keyakinan Islam di luar Ahmadiyah, bila jemaah masih mengenakan ajaran agama itu dalam keyakinan yang dianutnya.
Sejumlah opsi itu, kata dia, ditawarkan Pemerintah Kota Bekasi jika jemaah Ahmadiyah ingin Masjid Al Misbah yang menjadi tempat ibadahnya tidak lagi disegel. Maulana mengatakan, jemaah pun menolak karena hal itu bukan solusi. "Penawaran itu jelas ada unsur paksaan," katanya.
Meski demikian, sambung dia, para jemaah menerima penawaran pembinaan dari pemerintah tersebut, asalkan tidak seutuhnya dipimpin oleh pihak di luar Ahmadiyah. Sebab, menurut Maulana, upaya pembinaan ajaran bisa dengan diskusi keagamaan, bukan dengan cara 'mengimami' jemaah.
Maulana menambahkan, sikap yang dipertahankan para jemaah karena semata-mata mempertahankan hak beragama dan tempat beribadah. Secara hukum, Masjid Al Misbah yang menjadi rumah ibadah Ahmadiyah di Bekasi mempunyai izin mendirikan bangunan. "Kami juga tidak beraktivitas sembarangan. Kami hanya beribadah," ujar dia.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yunita mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak seharusnya mempermasalahkan ajaran yang dianut Ahmadiyah dalam pertemuan tersebut. Para jemaah mengharapkan pembahasan hukum atas keputusan pemerintah menyegel secara permanen rumah ibadahnya. (Lihat juga: Pemkot Bekasi: Ahmadiyah Sulit Diajak Dialog)
Lebih lanjut, Yunita mengatakan, kedatangan lembaga bantuan hukumnya bermaksud untuk mengawal Ahmadiyah mempertanyakan keputusan tersebut. Nantinya, kata dia, diharapkan ada pertemuan-pertemuan dengan pihak eksekutif yang terkait untuk membahas secara hukum masalah Ahmadiyah di Bekasi. "Ini hanya mediasi awal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah, yang merupakan tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Jalan Pangrango Terusan Rt 01 RW 04, Nomor 44 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis 4 April 2013.
Eksekusi penyegelan dilakukan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi. Yakni dengan cara memagari dengan seng berukuran 2x1 meter yang melingkari seluruh bangunan. Pantauan Tempo, ini merupakan penyegelan kali keempat setelah sebelumnya dilakukan pada akhir 2011, dan tiga kali pada awal tahun ini.
Saat ini, sebanyak 20 jemaah Ahmadiyah masih bertahan di dalam masjid sesuai eksekusi penyegelan dari pemerintah. "Para jemaah dalam kondisi sehat, dan mendapatkan suplai logistik yang cukup," ujar Kepala Polsek Pondokgede, Komisari Dedy Tabrani kepada Tempo. Simak info Ahmadiyah dan permasalahannya di sini.
MUHAMMAD GHUFRON
Topik Terhangat:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
5 Kejanggalan Penyegelan Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah di Bekasi Disegel Permanen
Puluhan Anggota Ahmadiyah Bertahan dalam Masjid
Penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi Langgar HAM