TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha otomotif Asep Hendro mengaku diperas oleh penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat, Pargono Riyadi. Dia menyebut Pargono meminta uang terkait kewajiban pajaknya.
"Dia (Pargono) sering minta uang. Bukan cuma sekali, sudah beberapa kali," ujar Asep Hendro, Kamis, 11 Maret 2013. KPK akhirnya melepas tiga orang terkait kasus pemerasan pajak ini. Selain Asep, KPK juga melepas Rukimin Tjahyanto alias Andreas yang menjadi kurir uang, Sudiarto selaku konsultan pajak, dan Wawan, Manajer PT Asep Hendro Racing Sport.
"Kami sudah membayar pajak dan memperbaiki tagihan beberapa kali, tapi tetap dimintai uang," kata Asep. Dia menyebut, uang yang diminta Pargono terkait dengan masalah pajak pribadi, bukan PT AHRS.
Asep enggan menjelaskan alasan dia menuruti kemauan Pragono untuk memberikan uang. Mengenakan kaus putih dan jaket kulit hitam, Asep berjalan menuju mobil Suzuki APV yang telah menunggunya.
Pada Selasa, 9 April 2013, KPK mencokok Asep dari rumah sekaligus kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga menyergap Pargono dan Rukimin di Stasiun Gambir dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25 juta.
Duit itu merupakan uang milik Asep. KPK menyebut mantan pembalap motor itu diperas oleh Pargono soal kewajiban pajaknya. Asep disebut KPK memiliki komitmen untuk menyerahkan uang senilai Rp 125 juta terkait pengurusan pajak pribadinya.
SUBKHAN
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers