TEMPO.CO, Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak pengusaha Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rencananya, dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang. Namun, Ria tak hadir memenuhi panggilan KPK. "Sampai siang tadi tak hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 9 April 2013.
Rita merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. Perusahaan itu adalah pemilik tanah seluas 7 hektare di Bukit Hambalang. Pada September 2012, Rita juga pernah dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang sama. Sementara ayahnya dijadwalkan bersaksi pada Desember kemarin. Tapi, dia tak datang lantaran sakit.
Sejak 2004, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional bisa berdiri di lahan Hambalang. Namun, Probo enggan menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian. Proyek pembangunan ini juga sempat diminta dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan proyek belum memiliki sertifikat. Pengurusan lahan ini pun sempat mandek sampai 2010 lalu.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, beberapa kali menyurati Probo untuk menyerahkan lahannya. Pada November 2009, Probo akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kementerian. Melalui surat itu, Probosutedjo mengatakan tidak akan menuntut hak atas tanah itu selama tanah yang dikelola bukan milik PT Buana Estate. Namun, surat ini diduga palsu.
Seusai diperiksa KPK sebelumnya, Rita melalui pengacaranya, Ariano Sitorus, menyatakan bahwa hak guna lahan seluas 30 hektare di Hambalang belum dilepas ke Kementerian. Perusahannya belum membuat pernyataan-pernyataan terkait dengan peralihan hak guna usaha lahan tersebut kepada Kementerian.
Soal pengurusan lahan Hambalang ini juga pernah menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas, dikatakan anggota Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, memerintahkan dia menanyakan sertifikat Hambalang di Badan Pertanahan Nasional. Igantius juga mengaku mengambil sertifikat itu dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung dan menyerahkannya kepada Anas. Simak berita kasus Stadion Hambalang di sini.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas