TEMPO.CO, Jakarta - Adhyaksa Dault diperiksa yang kedua kalinya sebagai saksi kasus korupsi proyek Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatakan pertanyaan penyidik kini sudah mengerucut dan menyebut nama baru.
Namun, Adhyaksa enggan membeberkan arah dari pengembangan penyidikan proyek berbiaya Rp 1,07 triliun tersebut. "Itu bagian pemeriksaan. Pokoknya sudah makin mengerucut dan ini penguatan dakwaan," kata Adhyaksa seusai pemeriksaan, Jumat siang, 5 April 2013. "Jadi arahnya lebih ke pendalaman-lah," kata dia.
Adhyaksa mengaku diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka, Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda pengganti Adhyaksa), Deddy Kusdinar (Kepala Biro Keuangan Kementerian) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (Kepala Operasi PT Adhi Karya --rekanan proyek).
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, juga menjadi tersangka kasus ini. Dia disangka menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dan janji miliaran terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Adhyaksa mengatakan, penyidik KPK menanyakan kepadanya mengenai peran anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi dia tetap merahasiakan nama legislator --yang disebut-sebut penyidik-- dengan berdalih bagian dari rahasia penyidikan. Meski demikian, Adhyaksa mengakui kenal beberapa anggota DPR karena pernah menjabat menteri selama lima tahun.
"Pokoknya ada pertanyaan ke saya tentang anggota Dewan. Itu saja. Kan saya lima tahun menjadi menteri. Nah (ditanyakan), kenapa anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,7 triliun? Itu kan bukan pada periode saya," kata Adhyaksa.
Menurut Adhyaksa, penyidik mencecarnya beberapa pertanyaan selama dua jam. Beberapa pertanyaan penyidik serupa dengan sebelumnya, seperti tentang ihwal penganggaran tahun jamak proyek Hambalang dan proses pengadaan tanah yang sempat terhambat karena persoalan pelepasan Hak Guna Usaha dan sertifikat.
Hari ini, KPK juga memeriksa tiga saksi korupsi Hambalang, yaitu Rio Wilarso, Poniran, dan Hardiyanto. Ketiganya adalah pegawai Kementerian Pemuda. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan bersangkutan sehingga dipanggil oleh penyidik.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
Serbu Cebongan, Tiga Anggota Kopassus Turun Gunung
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali