TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri tidak bisa menyidik kasus penyerbuan dan penembakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan karena masuk ranah peradilan militer.
Namun, Polri tetap bisa ikut menyidik perkara ini asal ditemukan pihak sipil yang terlibat. "Kami kan bisanya tangani pihak sipil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya, Jumat, 5 April 2013 siang.
Dari hasil investigasi dan penyelidikan sementara, Polri belum menemukan keterlibatan sipil. Saat ini Polri menunggu informasi dari penyidik Polisi Militer TNI AD soal ada tidaknya keterlibatan sipil. "Keterlibatan pihak sipil bisa-bisa saja, tapi sabar dulu. Kalau tidak ada, ya kami serahkan semuanya ke TNI," ujar Boy.
Kemarin, Wakil Komandan Polisi Militer Brigadir Jenderal TNI Unggul Yudhoyono mengakui 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalm aksi penembakan Lapas Cebongan, 23 Maret lalu.
Dua dari 11 anggota Kopassus itu tidak ikut menyerbu. Keduanya bermaksud mencegah dan menggagalkan aksi sembilan temannya. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta.
INDRA WIJAYA
Baca di Tempo
Pangdam Diponegoro Didesak Minta Maaf
Sultan Minta Pengamanan Yogyakarta Diperketat
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Soal Cebongan, Sultan Yogya Apresiasi Sikap TNI
Penyerang LP Cebongan Diadili di Peradilan Militer
Topik Terhangat Tempo
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas