TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siti Noor Laila menyatakan tetap akan menyelidiki kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penjelasan mengenai keterlibatan anggota Komando Pasukan Khusus (Koppasus) belum cukup. “Kami tetap akan menyelidiki,” kata Siti saat dihubungi, Kamis, 4 April 2013.
Menurut Siti, Komnas HAM masih harus membuat kesimpulan mengenai ada tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan di LP Cebongan. Pengakuan dari pelaku tetap harus disertai bukti-bukti yang sah secara hukum. Karena itu, Komnas tetap akan menunggu hasil penyelidikan alat bukti yang tengah dilakukan Mabes Polri.
Komnas tetap akan melakukan sejumlah klarifikasi pada TNI dan Koppasus mengenai penyerangan dan pembunuhan empat tahanan. Pertemuan dengan TNI sudah dijadwalkan dilaksankan, Jumat, 5 April 2013. “Kami masih akan mendalami. Ini kan masih baru tengah jalan.”
Meski belum sampai kesimpulan, Siti menyatakan sejauh ini Komnas memang menduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan LP Cebongan. Indikasi pelanggaran itu misalnya dengan adanya pelanggaran hak atas hidup, hak atas terbebas dari penganiayaan, hak terbebas dari rampasan harta milik, dan hak atas rasa aman. Sebelum sampai hasil akhir, Komnas kata Siti akan mengintensifkan koordinasi dengan Mabes Polri dan Mabes AD.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Tempo Terkait
Serbu Cebongan, Tiga Anggota Kopassus Turun Gunung
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
11 Anggota Kopassus Akui Serbu LP Cebongan
Presiden Diminta Bubarkan Tim Investigasi TNI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas