TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, mantan manajer pajak grup Asian Agri, Suwir Laut, sudah dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun Suwir tidak ditahan karena hakim mengganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Jaksa hanya membacakan putusan MA di hadapan Suwir dua pekan lalu.
"Putusan itu berarti saat ini Suwir Laut bebas seperti biasa, kan hukuman percobaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febrijanto, saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 April 2013.
Menurut dia, jika selama masa percobaan 3 tahun Suwir melakukan tindak pidana, jaksa akan langsung menjebloskannya ke penjara selama 2 tahun. Begitu pula jika Asian Agri tak juga membayar denda Rp 2,5 triliun dalam 1 tahun sesuai putusan MA, Suwir Laut-lah yang menanggung dengan mengganti hukuman penjara. "Langsung kami penjara 2 tahun sesuai putusan MA."
Febrijanto mengaku sudah memanggil Direktur Asian Agri untuk memberitahukan bahwa grup usaha ini diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari total nilai pajak yang dikemplang. Namun, sampai saat ini, Asian Agri belum juga membayar denda itu. Febrijanto tak bisa memastikan apakah grup perusahaan milik Sukanto Tantono ini akan membayar atau merelakan Suwir dihukum selama 2 tahun.
Saat disinggung mengenai eksekusi Asian Agri yang molor, Febrijanto justru membantahnya. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan terhadap Suwir Laut terbilang cepat. Kendalanya hanya menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dianggapnya sedikit memakan waktu. "Begitu salinan kami terima beberapa minggu lalu, langsung kami eksekusi."
Mahkamah Agung menghukum Suwir Laut 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Sedangkan grup Asian Agri dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, Suwir terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat Tempo:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas