TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik bocornya dokumen surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum memastikan pihak Istana negara tidak terlibat dalam kasus bocornya dokumen itu. "Soal istana, kita meneliti yang terkait di sini, tidak ada fakta yang kita temukan terkait itu," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan saat memberikan keterangan pers, Rabu, 3 April 2013.
Menurut Komite, istana menerima sama cepatnya dengan media saat itu. Ini, dari urain Komite. terlihat dari kronologi waktu, yaitu pada Kamis, 7 Februari 2013, sprindik itu ditandatangani jam 20.20 WIB.Selanjutnya pada 20.27 WIB dilakukan proses scan pertama. Scan pertama ini yang dibawah oleh Abraham Samad. "Yang beredar di luar adalah scan yang kedua bukan scan yang pertama. Yang itu dilakukan proses scanningnya pada pukul 20.30 WIB," kata Anis.
Persamaan kecepatan mendapat informasi antara Istana dan media ini yang meyakinkan Komite. "Anda bisa lihat pada tanggal 8 (Februari) itu lah dokumen filenya print outnya dibawa ke Setiabudi one, dan sesudah itu, kemudian beredar di sosial media. Kecepatan menerimanya sama," katanya.
Hari ini, komite Etik siang tadi menggelar sidang terbuka soal kebocoran sprindik Anas. Sidang ini membeberkan hasil kesimpulan investigasi komite atas bocornya surat perintah penyidikan tersangka gratifikasi proyek Stadion Hambalang, Anas Urbaningrum.
Akhirnya, Komite Etik menyimpulkan Ketua Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
FEBRIANA FIRDAUS