TEMPO.CO, Tasikmalaya - Fitrianing Wulan, istri sah Deni Ramdani, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, akan melaporkan Deni ke Polda Jawa Barat. Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Fitrianing oleh Deni soal surat pemberitahuan persetujuan pemberian kredit dari dua bank di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Saya tak pernah menandatangani persetujuan pemberian kredit," kata Fitrianing, Selasa, 2 April 2013.
Pinjaman kredit tersebut berjumlah Rp 200 juta dan Rp 165 juta, di dua bank berbeda. "Saya lapor ke Polda, tidak lapor ke Polresta Tasik, supaya penanganannya tidak seperti ini (kasus nikah siri)," kata dia.
Kuasa hukum Fitrianing, Hidayatun Rahayu, menjelaskan, hari ini, 2 April 2013, pihaknya akan mendatangi Polda Jabar untuk melapor. Pemalsuan itu, menurut dia, terdapat dalam surat persetujuan pemberian pinjaman kredit guna bakti.
"Yang dijaminkan SK Deni. Tapi Fitrianing tak pernah merasa menandatangani surat persetujuan itu," kata dia.
Menurut Rahayu, pinjaman ada di dua bank, yakni pada Mei 2010 sebesar Rp 200 juta dan Agustus 2012 sebesar Rp 165 juta.
Dia menambahkan, Deni juga diduga memalsukan KTP Fitrianing. Dalam surat itu, Fitrianing tercatat sebagai warga Kabupaten Tasikmalaya, lengkap dengan KTP-nya. "Fitrianing tidak punya KTP Tasik, tapi hanya punya KTP Bantul," Rahayu menjelaskan.
Ketika mencoba dikonfirmasi ke rumah Deni, pihak keluarga tidak bersedia diwawancara. "Sudah pindah rumah," kata salah seorang keluarga, sembari menutup pintu pagar rumah.
CANDRA NUGRAHA
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Ki Joko Bodo Punya Pacar di Tiap Provinsi?
Notes Idjon Djambi Dipatahkan Sipir LP Cebongan