TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek menyatakan tidak akan memberi kode administrasi kepada 3.000 desa. Ia mengatakan, 3.000 desa tersebut terbentuk secara “ilegal”.
Reydonnizar atau biasa disapa Donni itu mengatakan, karena pembentukan desa bisa dilakukan dengan Peraturan Daerah, maka pemekaran desa menjadi marak. “Sejatinya, desa-desa itu tidak sesuai mekanisme, syarat-syaratnya sebagai desa tidak terpenuhi,” kata Donni, Senin, 1 April 2013. Dia juga menyebutkan, desa-desa tersebut melanggar moratorium.
Baca Juga:
Ketegasan untuk tidak memberi kode administrasi ini, lanjut Donni, sudah dinyatakan sejak Agustus 2012 lalu. “Pemerintah sudah tegaskan untuk tidak ada lagi pemekaran desa,” kata dia.
Kode administrasi 3.000 desa tersebut akan mengikuti kode desa induk. Donni mengungkapkan, Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) ada pada kode desa induk. Ia kemudian mengatakan, tiga ribu desa tersebut akan disentuh setelah Pemilu 2014 mendatang.
Sebanyak 3.000 desa di Indonesia belum memiliki kode administrasi untuk pemutakhiran data pemilih Pemilihan Umum 2014. Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay mengatakan seharusnya urusan kode sudah selesai jauh hari sebelumnya.
Menurut Hadar, jika urusan kode tak diselesaikan Kemendagri, KPU akan kesulitan. Sebab, sistem pemutakhiran data yang sekarang digunakan, seorang pemilih tak akan tercatat namanya, melainkan tercatat sebagai kode. Dalam satu kode, dapat diketahui dari daerah mana pemilih tersebut berasal.
"Kalau kode tak ada, kami akan kesulitan untuk melakukan proses pemutakhiran. Kerja kami seharusnya hanya melakukan konfirmasi terhadap kode itu," kata Hadar.
Kode ini muncul dalam tahapan sinkronisasi untuk DP4. Tujuannya, mempermudah pengelompokan pemilih, sehingga bisa dikotak-kotakkan berdasarkan kelurahan dan bahkan hingga tempat pemungutan suara.
TRIARTINING PUTRI
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Malam Jahanam di Cebongan