TEMPO.CO, Pekanbaru -Mantan Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Said Nurjaya akhirnya resmi ditahan aparat Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Selasa, 2 April 2013. Said ditahan terkait kasus pemukulan guru SDN 81 Pekanbaru, Hj Nurbaiti beberapa waktu lalu.
Said mengaku heran dengan penahan tersebut. Sebab selama menjalankan pemeriksaan di Polda Riau, ia tidak pernah ditahan.
"Karena ini proses hukum, Saya jalanilah," ujar Said kepada wartawan, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani penahannya.
Kabag Humas Kejari Pekanbaru, Andri Ridwan mengatakan, penahanan Said Nurjaya dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau.
"Bersama barang bukti, maka JPU melakukan penahanan terhadap Said Nurjaya," ujarnya, saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013.
Andri mengatakan alasan penahanan Said Nurjaya karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan tidak korperatif.
Said Nurjaya dikenai pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tak menyenangkan dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara sekitar 2,8 tahun.
Said Nurjaya dilaporkan oleh Nurbaiti, pada Selasa, 27 Nopember 2012 lalu, atas tuduhan telah melakukan penamparan dan pengancaman dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas.
Kejadian itu berawal, ketika Nurbaiti memberikan teguran kepada muridnya Muhammad Rifki yang merupakan anak tersangka saat belajar dikelas. Lalu murid itu mengadu ke ayahnya bahwa telah dimarahi guru. Tidak terima anaknya dimarahi, maka Said mendatangi Nurbaiti di sekolah lalu menampar sembari mengeluarkan kata ancaman.
Peristiwa ini sempat menimbulkan kemarahan Persatuan Guru Repulik Indonesia Pekanbaru beberapa waktu lalu. Para guru kemudian melakukan aksi demo besar-besaran menuntut Gubernur Rusli Zainal mencopot jabatan Said sebagai Pegawai Negeri Sipil.
RIYAN NOFITRA