TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 1 April 2013, bakal membacakan putusan soal Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Calon gubernur yang menggugat, Rieke Diah Pitaloka, mengaku tak akan berubah menghadapi putusan MK nanti. "Apa pun hasilnya nanti, tak akan mengubah sikap politik saya," katanya di Jakarta, Senin, 1 April 2013.
Rieke mengatakan, dirinya akan tetap memperjuangkan cita-cita Soekarno seperti yang tersebut dalam Trisakti. Dia akan berupaya agar rakyat berdaulat di bidang politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. "Saya tetap menjadi Nasionalis Soekarnois," ujar dia.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang telah memilih kemarin. "Saya ucapkan terima kasih kepada 5,6 juta rakyat Jabar yang dalam waktu tiga bulan menentukan pilihan dan mempercayai saya dan Kang Teten," ujar dia.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke-Teten menggugat surat hasil rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Dalam gugatannya ini, Rieke-Teten meminta MK mendiskualifikasi kemenangan mereka.
Kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan, mengaku membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran. Beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Barat pada 24 Februari 2013, antara lain, data perbedaan signifikan daftar pemilih tetap (DPT) tiga pilkada kabupaten dan kota dengan pemilihan gubernur yang dihelat pada hari yang sama. Selain itu, pemutakhiran data KPU juga dinilainya asal-asalan. Cek info Mahkamah Konstitusi di sini.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spriritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Dua Kejanggalan dalam Kecelakaan Camry Maut
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Segera Disebar