TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka penyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dinyatakan lengkap. "Kata jaksa, berkas keduanya dijadikan satu," kata pengacara kedua direktur PT Indoguna Utama itu, Bambang Hartono, ketika ditemui seusai pemeriksaan kliennya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 27 Maret 2013.
Menurut Hartono, kliennya memang pernah melakukan pertemuan dengan Luthfi dan Menteri Pertanian Suswono di Medan. Akan tetapi, pertemuan itu hanya membicarakan mengenai daging celeng. Luthfi dan Suswono ketika itu mengeluhkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya daging celeng.
Ketika ditanya mengenai pembicaraan mengenai penambahan kuota impor di pertemuan tersebut, Hartono mengatakan tidak. Bahkan. di tempat tersebut, kliennya tidak membicarakan mengenai uang. Jika membicarakan tentang uang, kata dia, Arya dan Juard berurusan dengan Ahmad Fathonah.
Seusai diperiksa, Arya tampak keluar dari gedung KPK dengan tergesa-gesa. Kepada wartawan ia menjanjikan akan menjamu makan jika dia dibebaskan. Namun, ketika ditanya apakah dia yakin bebas, Arya menjawab, "Ya, tidak bebas begitu juga," ucapnya.
Awal penetapan tersangka ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa malam, 29 Januari 2013. Sekitar empat orang ditangkap dari sejumlah tempat, yakni Hotel Le Meridien dan PT Indoguna Utama. KPK mengamankan dua tas plastik berisi duit pecahan Rp 100 ribu, dua buah buku tabungan, dokumen, dan tas selempang hitam.
Empat orang yang ditangkap adalah Ahmad Fathanah, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, dan Maharani Suciono. Maharani belakangan dibebaskan karena tidak terlibat. Dari hasil penelusuran diketahui Juard dan Arya menyerahkan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Fathanah. Transaksi dilakukan di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebelum Fathanah pergi ke Le Meridien.
SUNDARI