TEMPO.CO, Surabaya - Interpid Mines Ltd (dulu bernama Emperor Mines Ltd) menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Interpid merupakan perusahaan pertambangan berbenderaAustraliayang mengeksplorasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Executive General Manager Interpid Tony Wenas mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan pemberian persetujuan oleh Bupati Azwar kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) dalam pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi proyek tambang emas Tumpang Pitu kepada PT Bumi Suksesindo.
Menurut Tony, gugatan telah didaftarkan ke PTUN Surabaya oleh penasihat hukum Interpid, Harry Ponto, pada 14 Maret 2013. Gugatan didasarkan pada ketentuan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP ke pihak lain.
Dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, kata Tony, pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain yang 51 persen sahamnya dimiliki pemegang IUP. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," katanya di Surabaya, Ahad, 24 Maret 2012.
Surat Keputusan Bupati Banyuwangi yang dipersoalkan Interpid adalah No. 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Bupati Banyuwangi No.188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.
Hal lain yang dipersoalkan Interpid ialah persetujuan Azwar terhadap perubahan susunan kepemilikan saham. SK Bupati Banyuwangi No.545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012 telah mengakibatkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).
Tony menambahkan, pihaknya terpaksa membawa persoalan ke jalur hukum lantaran sebelumnya telah ada alliance agreement antara IMN dengan Interpid. Inti dari kesepakatan itu adalah Interpid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek.
Adapun IMN kebagian mengurus perizinan untuk penerbitan saham 80 persen atas nama Interpid terhadap perusahaan penanaman modal asing yang akan didirikan kedua belah pihak. "IMN jelas-jelas mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya ke pihak lain tanpa sepengetahuan kami," ujar Tony.
Interpid, kata Tony, juga telah melaporkan pemilik IMN, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin ke Markas Besar Kepolisian RI dalam perkara penipuan dan penggelapan. Sebab sebagai tindak lanjut dari perjanjian itu Interpid telah menyalurkan dana ke IMN sebesar US$ 102 juta. "Kalau saham IMN dialihkan, alliance agreement di antara kami menjadi tidak ada gunanya," ucap Tony.
Interpid dan Bumi Suksesindo tengah bersaing menjadi operator eksploitasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu yang konon memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen.
Pengusaha media Surya Paloh disebut-sebut memiliki saham 5 persen di Interpid, adapun sebagian saham Bumi Suksesindo dipunyai taipan Edwin Soeryadjaja.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tidak bisa dimintai konfirmasi. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo juga enggan banyak bicara. ”Saya no comment,” katanya. Namun Hary menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak pernah mengenal nama perusahaan Interpid dalam eksplorasi tambang emas di Tumpang Pitu.
KUKUH S WIBOWO | IKA NINGTYAS