Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Gunung Kidul, Bus Djoko Susilo Diparkir Asal

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah bus milik tersangka korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita oleh KPK, terparkir di depan gedung KPK, Jakarta, (18/3). Bus-bus tersebut di antaranya diambil dari daerah Yogyakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah bus milik tersangka korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita oleh KPK, terparkir di depan gedung KPK, Jakarta, (18/3). Bus-bus tersebut di antaranya diambil dari daerah Yogyakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Gunungkidul - Bus pariwisata milik tersangka kasus korupsi Simulator SIM Inspektur Djoko Soesilo yang berada di Kabupaten Gunung Kidul selama ini ternyata diparkirkan seenaknya di lahan pekarangan milik orang lain.

Sutami, 50 tahun, warga wilayah Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, yang dapat apes karena lahan depan rumahnya dijadikan parkir lima bus pariwisata milik jenderal itu. "Saya sendiri enggak tahu kenapa bus-bus itu tiba-tiba diparkir dan dititipkan di depan rumah. Kalau titip seharusnya bayar, lha ini tidak," kata Sutami saat ditemui Tempo di kediamannya, Rabu, 20 Maret 2013.

Bus itu kini telah dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke KPK sejak Rabu, 13 Maret 2013 lalu. Namun, Sutami menyatakan tidak protes saat lahan depan rumahnya diminta jadi lahan penitipan. Yang memintanya adalah seorang anggota polisi lalu lintas Polres Gunung Kidul Bripka Widodo. Widodo ini diketahui kerabat Sudiyono, supir pribadi Djoko Soesilo.

Sudiyono belakangan juga diketahui sebagai pemesan bus-bus Djoko Susilo itu dari sebuah karoseri di Magelang, Jawa Tengah. Sutami belakangan tahu bus tersebut dioperasikan untuk sebuah biro perjalanan, PO Cindy Trans. "Saya juga tak enak kalau protes karena ada tetangga yang jadi supir bus itu," kata Sutami, yang rumahnya sering dipakai untuk bengkel truk muatan itu.

Bus yang yang diparkir itu meliputi dua unit bus besar dengan mesin Mercedes Benz, dua microbus dengan mesin Mitsubishi, dan satu unit mobil Elf. Karena jarang dipakai jalan, kata Sutami, parkir bus itu membuat jalan lingkungan depan rumahnya yang hanya selebar enam meter selalu tampak penuh sesak. "Sekitar tiga minggu diparkir di sini, hanya keluar kalau ada trayekan," kata pria berperawakan kecil itu. Menurut Sutami, para sopir yang mengoperasikan bus-bus milik Djoko Soesilo itu dikoordinatori seorang sopir kawakan bernama Andi "Lowo."

Andi ini diketahui merupakan orang yang diminta Widodo membantu mengelola bus jika kebetulan ada trayek. Kediaman Andi sendiri tak jauh dari Sutami, masih di daerah Playen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, saat Tempo mendatangi rumahnya, pihak keluarga mengatakan Andi jarang ada di rumah. Saat coba ditelepon, Andi pun tak juga menjawab.Sutami mengatakan selama dititipkan di depan rumah bus-bus itu tak pernah tampak dirawat. "Para supirnya hanya datang pas mau memakai bus itu," kata dia.

Baru saat bus-bus itu akan disita KPK, para supir tiba-tiba datang pada malam hari usai Magrib di depan rumah Sutami. Tanpa banyak bicara, kendaraan itu semua langsung dibawa. "Katanya ke tempat Bakmi Jowo," kata dia.  

Bakmi Jowo sendiri merupakan perusahaan bus antar kota dalam provinsi asal Kabupaten Gunung Kidul. Dari lokasi Bakmi Jowo inilah selanjutnya bus dibawa ke Jakarta untuk diserahkan KPK. "Supirnya dari banyak tempat. Ada dari Gunung Kidul, ada juga dari Bogor, saya lainnya tidak terlalu kenal," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Gunung Kidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Ichsan Amin, kepada Tempo mengatakan tidak tahu-menahu soal bus tersebut. Termasuk saat bus-bus itu dibawa ke Jakarta dan sita KPK, Amin mengatakan tidak mengetahui juga kronologisnya. "KPK tidak memberitahu kami soal penyitaan itu," katanya. Ia juga tak mengetahui perihal Widodo anak buahnya yang ikut dipasrahi mengelola bus itu.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

56 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

7 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

14 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

14 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

18 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

18 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.