TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti konflik Poso, Solahudin, mengaku mengetahui ada video lain terkait peristiwa penggrebekan pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror di Poso pada Januari 2007 lalu, selain video yang kini dihebohkan di Youtube dan dinyatakan Komnas HAM sebagai bukti adanya pelanggaran HAM.
“Video satunya dibuat oleh kelompok lain dan disebut video perang, karena memang seperti perang,” kata dia, ketika dihubungi Rabu 20 Maret 2013.
Solahudin sendiri mengaku sudah mewawancara anggota Densus 88 dan korban penggerebekan yang merupakan terduga teroris dalam video itu. “Itu peristiwa baku tembak yang sangat keras,” kata Solahudin.
Solahuddin menceritakan, Densus 88 sudah memulai operasinya sejak pukul 07.00 WIT pagi. Namun karena perlawanan para terduga teroris tersebut, aparat baru berhasil mendesak pada sore hari. “Aparat sempat berteriak 'Ayo keluar! Tidak akan ditembak!' semacam itulah,” kata Solahudin.
Baku tembak paling sengit, terjadi pukul 11.40 – 17.30 WIB. Sebagian terduga teroris ada yang melarikan diri ke bukit, ada yang bersembunyi ke rumah. “Lokasi baku tembaknya biasa disebut `Lorong Pembantu Gubernur` karena disana ada bekas kantor pembantu gubernur,” kata dia.
Pemicu memanasnya baku tembak adalah tertembaknya seorang polisi, Bripka Kosmas Kajubai, di lengan kanan. Menurut Solahuddin, Kosmas semula tertembak di bagian kepala, namun dia selamat karena memakai helm anti peluru. “Di situ Brimob mulai marah dan jadi sengit,” kata Solahudin.
Para terduga teroris yang berada di rumah tersebut kemudian menyerah setelah ada salah satu dari mereka yang tertembak, yaitu Ikang alias Firmansyah alias Tengku. “Ikang itu yang memaksa yang lain supaya tidak menyerah,” ujar Solahuddin. Video yang kini beredar, kata dia, hanya merekam sekelumit peristiwa setelah para terduga teroris menyerah.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang
`Kebun Binatang` Djoko Susilo Diserbu Warga Lokal
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara