TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, tidak hanya menolak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia juga melaporkan Korps Adhiyaksa karena dianggap melakukan tindak pidana.
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 15 Maret 2013," kata Frederich Yunadi, pengacara Susno, yang dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Selasa siang, 19 Maret 2013.
Frederich menuturkan, kliennya melaporkan tindakan Kejaksaan yang melayangkan surat panggilan eksekusi yang tidak sah secara hukum. "Tidak sah karena seorang kepala seksi tidak berwenang menandatangani surat panggilan," ujarnya.
Ia mengatakan, jaksa juga dianggap memalsukan amar putusan Mahkamah Agung karena memerintahkan eksekusi hukuman badan terhadap kliennya. Padahal, putusan Mahkamah hanya menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. "Tidak ada kalimat lainnya," ujar dia.
Karena itu, Susno minta jaksa yang akan melakukan eksekusi penjara atas dirinya dijerat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Bisa juga dikenai Pasal 263 KUHP yakni Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar dia.
Susno sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dia membantah dakwaan jaksa.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, menanggapi dingin laporan Susno. "Ya, itu hak mereka, tidak perlu dikomentari," ujar Amir di kantornya, Selasa siang. Ia membenarkan Susno menyoal surat panggilan eksekusi yang hanya diteken Kepala Seksi Pidana Umum. "Karena atas nama kepala Kejaksaan, dan eksekutor itu jaksa, jadi saya kira sah-sah saja," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur
Tak Punya Jago, PDIP Turunkan Puan ke Jawa Timur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Penyerang Kantor Tempo Menangis dan Minta Maaf