TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji, Selasa, 19 Maret 2013. Pasalnya, menurut pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Amir Yanto, Susno menolak memenuhi panggilan untuk ditahan. "Penasihat hukum menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Amir, di kantornya.
Amir mengaku belum mengetahui alasan Susno tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Kemungkinan adalah masalah soal surat pemanggilan yang dipersoalkan oleh Susno. Dia belum mendapat kepastian. Amir membenarkan bahwa Susno menyoal surat panggilan hanya diteken Kepala Seksi Pidana Umum. "Karena atas nama kepala kejaksaan. Eksekutor itu kan jaksa, jadi sah-sah saja," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan eksekutor punya wewenang untuk melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. "Jika tidak datang, jaksa akan memanggil paksa Susno."
Susno yang pangkat terakhirnya komisaris jenderal ini, dalam sebuah kesempatan menyatakan, "Saya ada di Indonesia. Tiap saat ada, tidak akan lari. Bahkan dia berujar, kejaksaan harus segera memutuskan kapan dirinya akan ditahan. "Saya tidak akan lari."
Jika Susno sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan, nasibnya akan seperti Julia Perez. Artis yang biasa disapa Jupe ini ditangkap tadi malam di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14, Cibubur, Jakarta Timur. "Penangkapan pukul 21.45 WIB," kata Setia Untung.
Jupe yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan buron sejak 25 Februari lalu dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik dan sudah mendapat panggilan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Jupe yang divonis 3 bulan penjara ini mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dieksekusi tanpa ada konfirmasi. "Kami mengganggap iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman.
TRI SUHARMAN
Baca Juga:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo
Jupe Tertangkap di Cibubur