TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan upaya eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji, besok, Selasa, 19 Maret 2013. "Direncanakan Selasa," kata pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arif Zulyani, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2013.
Namun, Arif tak mau membeberkan rinci pelaksanaan eksekusi besok. Dia benar-benar menutup rapat informasi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membeberkan prosedur eksekusi oleh jaksa yang berpedoman pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebelum mengeksekusi, jaksa harus sudah menerima petikan atau salinan putusan lengkap dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Artinya, terdakwa sudah tidak mengajukan upaya hukum lagi," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Apabila terdakwa tidak ditahan oleh jaksa selama mengikuti persidangan, maka jaksa akan mengirimkan surat panggilan ke kediaman terdakwa.
Sebagai eksekutor, Untung melanjutkan, jaksa punya wewenang untuk melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. "Jika tidak juga datang memenuhi panggilan eksekusi, jaksa akan panggil paksa," tuturnya.
Saat pelaksanaan eksekusi, jaksa akan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bukti. Untung juga menyebut, jaksa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan eksekusi. Tujuannya tentu agar eksekusi yang dilakukan jaksa tidak melanggar hak asasi manusia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.
Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
INDRA WIJAYA
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
KPK Sita Aset Djoko Susilo di Bali
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi
Golkar Belum Mau Lirik Jokowi Sebagai Cawapres
Kecil Kemungkinan Jokowi Nyapres Lewat PDIP