TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI belum dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh personel polisi pada penanganan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2007 silam. Tuduhan pelanggaran HAM itu sendiri merujuk pada sejumlah adegan dalam video Densus yang kini menyebar di Youtube.
Belakangan, Komnas HAM berinisiatif menginvestigasi video kekerasan tersebut dan menyimpulkan Detasemen Khusus 88 Antiteror yang telah melakukan pelanggaran HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Komnas HAM harus menjelaskan letak pelanggaran HAM personel polisi dalam penanganan teroris di Poso pada 2007 lalu itu. "Letak pelanggaran HAM-nya seperti apa? Silahkan dikomunikasikan kepada kami," kata Boy, di kantornya, Senin, 18 Maret 2013.
"Kalau itu dimaksud pelanggaran HAM, disampaikan saja ke Kepolisian, apa yang dimaksud pelanggaran HAM di situ?" kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyimpulkan Komisi menemukan adanya pelanggaran HAM oleh Densus 88 Antiteror pada saat penanganan teroris Poso, 2007.
Siane mengatakan terdapat setidaknya empat orang yang ditembak di lokasi kejadian, yaitu Icang --yang lalu meninggal dunia-- serta Rasiman, Wiwin, dan Tugiran yang ditembak dan disiksa. "Ini merupakan pelanggaran HAM karena walaupun mereka diduga teroris, tetapi penembakan dan penyiksaan dilakukan ketika mereka dalam keadaan terikat dan tidak berdaya," ujar Siane.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Bandung Tetap Jadi Tujuan Utama Turis Malaysia
Kenapa Jokowi Unggul di Bursa Pencalonan Wapres
KPK Sita Aset Djoko Susilo di Bali
Golkar Belum Mau Lirik Jokowi Sebagai Cawapres
Kecil Kemungkinan Jokowi Nyapres Lewat PDIP