TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Bali. Aset berupa rumah dan tanah itu disita oleh penyidik KPK pada Jumat, 15 Maret 2013.
"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS (Djoko Susilo)," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2013. Penyitaan ini adalah kelanjutan perburuan aset milik bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut.
KPK menyita aset Djoko di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta, Bali. "Serta sebidang tanah di Tabanan," kata Johan. Lahan seluas 7.000 meter itu terletak di Desa Sudimara, Tabanan, Bali. "Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat lalu."
Puluhan aset milik bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu kini sudah disita oleh KPK. Sebagian aset itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Djoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji mengemudi. Proyek tersebut diduga merugikan negara hingga seratusan miliar rupiah.
Aset Djoko yang disita, antara lain, berupa rumah dan tanah yang tersebar di Jakarta, Surakarta, Yogyakarta, Madiun, dan Semarang. Ada pula SPBU, mobil, dan sejumlah bus. KPK sendiri mengklaim penyitaan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan atas aset-aset Djoko Susilo. (Baca: Harta Djoko)
SUBKHAN
Berita terpopuler
Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Pagi Ini, Jokowi Kejutkan Warga Solo