TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan agar penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham Wahidudin Adam mengatakan sebenarnya aturan itu telah ada di beberapa wilayah di Indonesia. "Hukum adat telah lama mengatur hal tersebut," kata dia dalam pesan singkatnya, Ahad, 17 Maret 2013.
Dia menyebutkan, di zaman kerajaan Majapahit beleid itu telah ada. Mereka yang menggunakan ilmu santet untuk mencelakakan orang lain dihukum mati. Sekarang pun aturan soal kekuatan gaib itu masih digunakan. "Di Dayak masih ada," ujar dia.
Oleh karenanya, menurut dia, aturan yang diajukan pemerintah ini merupakan cerminan masyarakat Indonesia. "Pasal ini khas KUHP Indonesia," ucap dia.
Wahidudin menyebutkan, di Afrika ada pula beleid yang mengatur hal semacam ini. Namun bedanya, mereka menjadikannya sebagai delik materiil, sedang di Indonesia diusulkan sebagai delik formil.
Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Jangan Umbar Status dan Foto di Media Sosial
X Factor, Penampilan Fatin Menuai Perdebatan Juri
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
Lulung: Saya Bukan Preman, Saya Profesional
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet