TEMPO.CO, Bontang - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menangkap seorang anggota TNI, Sersan Mayor BS, yang sedang mengangkut kayu ulin, pekan lalu. Tentara yang bertugas di Koramil Kutai Timur itu ditangkap bersama istrinya saat mengendarai mobil mengangkut kayu ulin berbentuk balok.
"Saat ditangkap mereka mengendarai mobil jenis kijang yang sudah dimodifikasi, jok di belakang sopir dilepas semua," kata Erly Sukrismanto, Kepala UPTD Balai TNK di Bontang, Sabtu, 16 Maret 2013 dalam pesan singkatnya ke Tempo.
Dia mengatakan, Serma BS saat ini telah dilimpahkan ke Datasemen POM Sangatta guna diproses lebih lanjut. Barang bukti yang disita petugas mobil jenis kijang dengan angkutan kayu, jenis kayu ulin.
"Namanya kayu ulin di Taman Nasional Kutai tak boleh keluar hutan," kata dia.
TNK merupakan hutan konservasi di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luasan sesuai penetapannya mencapai TNK 198.629 hektare. Keberadaannya terus terancam. "Pencurian kayu dan pemanfaatan lahan masih berlangsung sampai sekarang," kata dia.
Erly mengatakan, keberadaan kayu ulin di TNK sejauh ini terus terancam oleh para perambah. Menurut dia, petugas masih saja menemukan tumpukan kayu olahan di dalam kawasan.
Sesuai aturan, Serma BS terancam hukuman di atas lima tahun sesuai Undang-undang Kehutanan dan konservasi.
FIRMAN HIDAYAT
Inilah Asal-usul Julukan Hercules
Hukum Pemilik Vila Liar, 10 Tahun Penjara
Kantor Tempo Diserang
Hercules, dari Dili ke Tanah Abang
Rizal Mallarangeng Ogah Vilanya Dibongkar
Vila Liar, Rizal Tak Gentar Dipenjara 10 Tahun
Ahok Ancam Perokok Tak Bisa Berobat Gratis