TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brimob Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400 ribu butir, pada 11 Maret 2013 lalu. Ekstasi tersebut berasal dari Belanda dan dikirim ke Indonesia melalui pesawat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan informasi adanya penyelundupan ekstasi dari jaringan narkotika internasional diperoleh dari Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada awal Februari 2013.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengaan membentuk tim ini dan melakukan operasi Windmill 2013," kata Sutarman dalam konferensi pers di halaman parkir gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jumat, 15 Maret 2013.
Dia menjelaskan tim gabungan melakukan penyelidikan dengan dugaan bahwa narkoba akan masuk melalui Semarang, Surabaya, atau Jakarta. Tim juga menurunkan anggota yang menyamar dan mengikuti gerak-gerik jaringan sindikat narkoba. "Kami juga bekerja sama dengan partner kerja yang berada di luar negeri untuk memastikan masuknya narkoba ke Indonesia," ujarnya.
Akhirnya, pada 11 Maret 2013 lalu, diketahui ada narkoba jenis ekstasi yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. "Sampai di bandara itu, sudah ada petugas yang mengikuti, sehingga lolos dari alat deteksi. Petugas akhirnya mengikuti akan dikirim ke siapa barang ini," ujarnya.
Sutarman mengungkapkan, 400 ribu butir ekstasi diselundupkan melalui empat buah alat kompresor. Satu alat kompresor berisi 100 ribu pil ekstasi. "Alat kompresor ini dibawa dengan dua buah mobil boks, masing-masing dikirim ke dua tempat berbeda."
Sekitar pukul 17.00, tim gabungan menangkap sebuah mobil boks bernomor polisi B 9827 PCD dengan barang bukti dua buah kompresor berisi 200 ribu butir ekstasi, di RM Sederhana di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Tiga orang tersangka sebagai kurir pun diringkus, yakni Kusno (sopir), Santoro alias Asep (kenek), Ahmad Bachrudin (pengendali 1). Selanjutnya, sekitar pukul 17.30, tim menangkap sebuah mobil boks bernomor polisi B 9177 PCE dengan barang bukti yang sama di Jalan Kembang Sepatu, Jakarta Pusat. Tiga orang tersangka juga diringkus, yakni Empon Supriyatna (sopir), Iful (kenek), dan Budiono (pengendali 2).
"Narkoba jenis ekstasi ini dikirim oleh Laosan dan Boncel di Belanda. Barang ini dipesan oleh narapidana di Lapas Cibinong bernama Fredy," kata Sutarman. Rencananya, dia menambahkan, 200 ribu butir ekstasi akan dikirim ke sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Jefry Siregar alias Robert (pembeli), yang pengambilan barangnya melalui Abdul Gani alias Udin di RM Sederhana.
Kini, sembilan orang tersangka yakni Kusno (sopir), Santoro alias Asep (kenek), Ahmad Bachrudin (pengendali 1/kurir Fredy), Empon Supriyatna (sopir), Iful (kenek), Budiono (pengendali 2/kurir Fredy), narapidana di LP Cibinong bernama Fredy (pemesan), Jefry Siregar alias Robert (pembeli dari Fredy), dan Abdul Gani alias Udin (kurir Robert), mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotik golongan I. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), yaitu memiliki dan menguasai narkotik golongan I. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden
Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio
DitudingTerima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak
Venna Melinda Tegur Anggota DPR yang Merokok
KPK Telisik Lobi Djoko kepada Anas Siang Ini