TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyarankan agar Anas tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat besok 15 Maret 2013. Alasannya, Anas tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
"Kami menyarankan tidak datang ke KPK," kata anggota tim kuasa hukum Anas Carrel Ticualu di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 14 Maret 2013. Menurut Carrel, seorang saksi harus memenuhi beberapa kualifikasi seperti melihat, mendengar dan terlibat dalam peristiwa. "Ketiga unsur itu tidak terpenuhi," kata dia.
Karena tidak memenuhi unsur itu, tim kuasa hukum menyarankan Anas tidak hadir di KPK. Menurut Carrel, pertemuan-pertemuan antara Anas dan Irjen Djoko Susilo --tersangka utama korupsi pengadaan simulator SIM-- seperti yang ditulis di media sudah dibantah oleh politikus Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin. Anas sendiri juga sudah membantah pernah terlibat dalam kasus megakorupsi itu.
Surat pemanggilan Anas sebagai saksi Djoko Susilo sudah dikirim KPK, Selasa kemarin. Djoko sendiri menjadi tersangka proyek simulator kemudi bersama anak buahnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo --bekas Wakil Kepala Korlantas.
Dua tersangka lainnya, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. KPK menduga kuat proyek ini telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar seratusan miliar.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Diperiksa Hari Ini, Menteri Suswono Terancam
Siapa Jorge Bergoglio, Sri Paus yang Baru?
Jadwal Sidang Raffi Ahmad dan Rasyid Bentrok Lagi
Suap Daging Impor, 5 yang Memberatkan Suswono
Paus Baru Terbang ke Roma dengan Tiket Ekonomi