TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membantah tudingan kalau tim pengembalian aset yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghambat upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri. Meski begitu, dia berjanji akan memperbaiki koordinasi dengan Duta Besar RI untuk Swiss dan segera menyelesaikan persoalan ini.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Swiss Djoko Susilo menyatakan tidak lagi terlibat dalam pengembalian aset Bank Century. Sejak tim Kementerian Hukum dan HAM dipimpin Denny Indrayana, Djoko mengaku Kedutaan tak lagi terlibat dalam proses 0recovery aset ini. "Yang jelas, saya mengatakan KBRI tidak tahu (lagi prosesnya)," kata dia.
Djoko menyatakan, dia pernah mengirim staf untuk membantu kerja tim Kemenkumham. Namun hal itu justru dilarang oleh tim Kemenkumham ini. Akibatnya, kata Djoko, Kedutaan tidak mengetahui apa saja yang dilakukan tim Kemenkumham di Swiss. "Kami ini wakil pemerintah, kalau dinyatakan rahasia, kami akan rahasia," kata Djoko.
Djoko menjelaskan saat ini Mutual Legal Assistance antara Pemerintah RI dengan Swiss belum disepakati. Draft ini ditolak oleh Pemerintah Swiss dengan berbagai sebab. Akibatnya, kata Djoko, pemerintah Swiss masih membekukan aset milik Bank Century ini. "Ini setiap saat bisa melayang," kata dia.
Amir Syamsuddin sendiri menyatakan bahwa pemerintah sudah meminta bantuan International Centre for Asset Recovery dalam memburu aset Bank Century di Swiss. Amir menyatakan, lembaga ini punya kompetensi dan kredibilitas dalam memburu aset koruptor.
"Kami memilih mereka karena kredibilitasnya," kata Amir saat rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 13 Maret 2013. Dia menyatakan, bantuan yang diberikan oleh ICAR ini sifatnya tanpa imbalan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Barcelona Balas Milan Dua Kali Lipat
Soal Hercules, Kapolda: Tak Usah Gentar!
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres