TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mau mengungkap keterlibatan Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). "Dia masih saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, kepada wartawan saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013.
Saat didesak pun, Andhi masih merahasiakan peran Fathanah. Dia hanya menyebutkan bahwa jaksa penyidik Gedung Bundar merasa perlu memeriksa Fathanah. Sebab, kata Andi, dia punya informasi dan alat bukti terkait dengan kasus korupsi kredit BJB. "Untuk substansi detailnya tidak bisa saya sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Fathanah di gedung KPK, 6 Maret lalu. Penyidik menemukan aliran duit haram korupsi BJB mengalir dari bos PT Cipta Inti Permindo, Yudi Setiawan, ke Fathanah.
Disinggung kemungkinan Fathanah jadi tersangka karena ikut menikmati duit yang diduga diselewengkan, Andhi tak mau menjawab. Dia hanya menyebutkan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik berbekal alat bukti. "Tapi pokoknya, siapa pun yang terlibat, ya akan kami jerat," kata dia.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-Kom/2011, PT Cipta Inti Parmindo menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Yudi, melalui catatan PT CIP, memiliki bukti adanya aliran dana untuk Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat, dan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari lalu. Sedangkan Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo; ESD yang menjabat sebagai manajer komersil BJB cabang Surabaya; DPS yang merupakan Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia; dan DY, mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia; ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013.
INDRA WIJAYA
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel