Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Madiun, Harta Djoko Susilo Senilai Rp 15 Miliar

Editor

Zed abidien

image-gnews
Rumah Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat,  (20/2). Rumah tersebut disita terkait kasus pencucian uang. ANTARA/Prasetyo Utomo
Rumah Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1, Depok, Jawa Barat, (20/2). Rumah tersebut disita terkait kasus pencucian uang. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengumumkan hasil temuannya terkait harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo di kota kelahirannya, Madiun, Jawa Timur. Harta tersebut diperkirakan bernilai total Rp 15 miliar

"Kami melakukan pencarian atas harta Djoko selama kurang lebih sebulan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. MAKI pusat lalu mengutus Sekretaris Jenderal MAKI Jawa Timur, Komaryono.

Selang satu bulan, tepatnya pada akhir Februari kemarin, Komaryono bersama timnya menyampaikan hasil temuan harta Djoko yang tercecer di Madiun. "Kira-kira nilainya semua minimal Rp 15 miliar," kata Boyamin.

MAKI antara lain menemukan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM tanah nomor 3249 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.262 meter persegi, SHM tanah nomor 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1.090 meter persegi, SHM tanah nomor 1529 di Kelurahan Oro-oro ombo, dan SHM tanah nomor 1955 di Kelurahan Kaniforo atas nama anak Djoko Popy Pemialya.

"Kemudian ada dua rumah yang di Kelurahan Kanigoro masih atas nama saudara-saudaranya, tapi sudah dibangun dengan bagus oleh DS," katanya.

Juga, salah satu rumah Djoko di Madiun di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro RT 9 RW 2 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. "Semua sudah kami laporkan ke KPK pada 27 Februari. Saat ini masih diverifikasi. Semoga cepat disita," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada suatu rumah-rumah mewah.

Kemarin, KPK mengumumkan sudah menyita 20 aset Djoko, termasuk tiga stasiun pengisian bahan bakar umum.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita Lainnya:
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY  
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda  
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang  
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.