TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melantik delapan hakim agung baru yang lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Pelantikan ini juga dilaksanakan usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2013 tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah delapan hakim agung tersebut.
"Ketua MA Hatta Ali melantik delapan hakim agung di Ruang Kusumah Atmadja untuk menggantikan para hakim yangt sudah tidak bertugas," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui usai acara pelantikan, Senin, 11 Maret 2013.
Menurut dia, delapan hakim ini menggantikan delapan hakim agung yang sudah pensiun dan diberhentikan. Para hakim ini akan mengisi tugas di Kamar Peradilan Umum, Kamar Perdata, Kamar Peradilan Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara. Delapan hakim ini juga diharapkan dapat membantu proses perkara di MA agar lebih cepat di tengah jumlah hakim agung yang memang minim.
"Mereka semua adalah hakim dari hakim karir, sehingga setelah dilantik ini dapat langsung menerima, memeriksa, dan memutus perkara," kata Ridwan.
Delapan hakim agung yang hari ini dilantik adalah Hamdi, Irfan Fachrudin, Margono, M. Desnayati, Yakub Ginting, serta Burhan Dahlan yang khusus mengisi Kamar Peradilan Militer. Dua hakim agung baru lainnya adalah hakim yang sudah berkarya di Mahkamah Agung yaitu mantan Kepala Badan Pengawasan MA, M. Syarifudin dan mantan eselon II Bidang Pendidikan dan Pelatihan MA, I Gusti Agung Sumanata.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler Lainnya:
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta