Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Mari Bergaul Anas Rawan Pencucian Uang

Editor

Pruwanto

image-gnews
Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris berkunjung ke kediaman Anas Urbaningrum. ANTARA/Ridlwan
Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris berkunjung ke kediaman Anas Urbaningrum. ANTARA/Ridlwan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan kekayaannya berasal dari “bisnis mari bergaul”. Pernyataan itu dilontarkan dalam wawancara Anas dengan Smart Radio Network bersama Rosiana Silalahi pada Rabu 6 Maret malam. Anas membantah kekayaannya berasal dari hasil gratifikasi, tapi dari menjalankan “bisnis mari bergaul”.  

Cara ini membuat rejeki datang seiring dengan pergaulan Anas yang luas. “Bisnis” ini pula yang menyebabkan Anas kebanjiran kunjungan kolega di rumah mewahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun bisnis mari bergaul ini dinilai rawan menjadi ajang pencucian uang. “Ini cara untuk money laundering,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, ketika dihubungi, Jumat, 8 Maret 2013.

Pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni penempatan (placement), pelapisan (layering), dan penyatuan (intregation). Danang mengungkapkan, “bisnis mari bergaul” menjadi ajang politisi menempatkan uang yang diperoleh berdasarkan insentif dari pengusaha, lalu dipecah agar tidak menimbulkan kecurigaan. Danang menganggap ini sebagai cara penempatan atau placement.

Danang mengatakan, selanjutnya, bisnis berkembang menjadi transaksi keuangan berlapis atau layering. Sebagian uang diinvestasikan pada perusahaan pengusaha itu sendiri. “Jadi tidak langsung masuk kantong, melainkan diinvestasikan,” kata Danang. “Memang benar tidak terima gratifikasi, tapi bonus atau insentif lain dari perusahaan.”

Nantinya, uang yang sudah tersebar di berbagai tempat disatukan kembali untuk dinikmati kembali (integration). “Setelah tampak sah, baru diintegrasikan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biasanya, cara ini melibatkan antara politikus dan pengusaha yang mengincar proyek pemerintah. “Orang-orang yang dekat dengan Anas, bisnisnya mengincar proyek APBN atau APBD,” ujar dia.

Mereka memerlukan kedekatan dengan elit partai untuk mengakses proyek-proyek jumbo. “Kalau enggak (dekat), susah dapat proyek besar, dapat yang kecil-kecil saja,” kata Danang. Setidaknya, dengan “pertemanan” ini, para pengusaha bisa mendapat informasi lebih awal soal bisnis yang bisa digarap dari dana pemerintah.

ATMI PERTIWI

Baca juga
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator

Anas Digantung di Monas Jadi Inspirasi Ogoh-ogoh

Kongres Luar Biasa Demokrat Sebelum 9 April 2013

3 Nama yang Layak Gantikan Anas Urbaningrum

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

14 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

15 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

16 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

16 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

24 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.