TEMPO.CO, Semarang - Komisi Informasi pusat bisa bentuk dewan kehormatan untuk memutuskan sanksi terhadap Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo, yang diduga terlibat sebagai tim sukses bakal calon gubernur Jawa Tengah. Pendapat ini disampaikan oleh ketua komisi informasi pusat Abdul Rahman Ma'mun saat dimintai komentar mengenai dugaan Rahmulyo yang diketahui publik ikut mendaftarkan bakal calon gubernur Hadi Prabowo ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah 5 Maret lalu. “Dewan kehormatan itu dari pusat setelah komisi informasi daerah melakukan pleno atas dugaan pelanggaran,” ujar Abdul Rahman Ma'mun, Ahad 10 Maret kemarin.
Menurut Abdurhaman, mekanisme mensikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmulyo bisa dibahas lewat pleno internal anggota komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah yang kemudian ditindaklanjuti melaporkan komisi informasi pusat. “Pusat kemudian membentuk dewan kehormatan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, sekaligus mengeluarkan sanksi,” ujar Abdurahman.
Ia menyatakan selama ini lembaga komisi informasi punya kode etik yang harus ditaati komisioner, kode etik itu mengatur integritas maupun netralitas . Ia menyebutkan kasus pelanggaran kode etik itu pernah terjadi di lembaga yang ia pimpin, hal ini ia buktikan dengan pemberhentikan sementara salah satu komisioner setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan komisi informasi pusat.
Berdasarkan catatan yang ada kasus pemberhentian komisioner komisi informasi itu pernah menimpa Usman Abdhali Watik yang merupakan Wakil Ketua KIP. Usman telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan yang kemudian merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara terhadap Usman.
Usman Abdhali Watik diduga melanggar tiga poin kode etik, meliputi disiplin kerja, tidak memberikan informasi kepada KIP terkait kerjasama yang dilakukannya dengan pihak lain secara sepihak serta efektifitas melakukan perjalanan dinas ketika menghadiri undangan konferensi di luar negeri. “Sanksi dikeluarkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar,” ujar Abdurahman menegaskan.
Banyak orang menyaksikan, Rahmulyo memakai atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Hadi Prabowo (Sekretaris Daerah Jawa Tengah)-Don Murdono (Bupati Sumedang). Rahmulyo juga aktif meneriakkan yel dukungan terhadap Hadi Prabowo saat mengiringi pendaftaran ke KPUD.
Rahmulyo memakai baju warna merah muda bergaris-garis putih dengan tulisan di atas saku berbunyi: “HP Gubernurku”. Baju itu merupakan baju seragam yang dipakai para pendukung calon yang diusung koalisi enam partai itu, di antaranya PKB dan PKS. Pada saat Hadi-Don hendak memasuki Kantor KPUD Jawa Tengah, Rahmulyo terlihat membawa megaphone untuk menjadi orator massa Hape-Don.
Rahmulyo terlihat menjadi komando dalam orasi. “Siapa gubernur kita? teriak Rahmulyo. Para pendukung Hadi-Don, langsung menyahut dengan teriakan “Hape Dong…Hape Dong..."
Rahmulyo tak hanya mengomando massa di depan halaman KPUD Jawa Tengah. Pada saat Hadi-Don berada di ruang pendaftaran calon di Aula Lantai III KPUD, Rahmulyo juga berteriak-teriak soal dukungan HP-Don itu. Sebelumnya, Rahmulyo juga mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur di PDI Perjuangan. Namun ia tak mendapatkan rekomendasi.
Keterlibatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam tim sukses calon gubernur juga dilakukan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura. Dia terlihat mengikuti beberapa kali acara di PDI Perjuangan Jawa Tengah yang mengusung Ganjar Pranowo-Heru Sujatmiko. Bona Ventura terlihat di Kantor PDI Perjuangan Jawa Tengah pada saat partai ini mengumumkan surat rekomendasi calon gubernur.
EDI FAISOL