TEMPO.CO, Kupang - Aparat Imigrasi serta Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), selama tiga hari terakhir, menangkap 33 imigran gelap asal Vietnam. Para imigran ini ditangkap di Pantai Tasikona dan Pantai Oepaha, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Kepala Imigrasi Kupang Silvester Sililaba menjelaskan sebanyak 21 orang telah diperiksa dan kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang. ”Sedangkan 12 orang masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kupang,” katanya kepada wartawan, Jumat, 8 Maret 2013.
Menurut Silvester, para imigran gelap asal Vietnam itu hendak menyeberang ke Australia. Namun, kapal yang mereka tumpangi pecah dihantam gelombang dan terdampar di pesisir pantai Tasikona.
Mulanya pada Selasa, 6 Maret 2013, aparat Polres Kupang menahan 10 orang imigran gelap asal Vietnam yang terdampar di Pantai Tasikona, Kecamatan Nekamese. Keesokan harinya, aparat Polres Kupang kembali menangkap 11 imigran di Pantai Oepaha. Seorang di antaranya perempuan. Penangkapan kembali dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2013, terhadap 12 orang, juga di Pantai Oepaha.
Kepala Rumah Detensi Kupang Syarifullah mengatakan dengan tambahan 33 imigran gelap ini Rumah Detensi Kupang penuh-sesak. ”Masih banyak imigran gelap yang belum dievakuasi ke rumah detensi lainnya di Indonesia,” ujarnya.
YOHANES SEO