TEMPO.CO, Serang - Terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, senilai Rp 49,1 miliar, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat, hari ini menjalani sidang putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Aat Syafaat dengan hukuman 6 tahun penjara. Ayah kandung Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pak Aat siap menjalani sidang meski kondisi kesehatan beliau kurang stabil. Beliau ingin agar proses persidangan segera selesai," kata kuasa hukum Aat, Tubagus Sukatma, Kamis, 7 Maret 2013.
Sebanyak 800 personel kepolisian gabungan dari Polda Banten dan sejumlah polres di wilayah hukum Banten dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang bekas orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut. "Tak ada perubahan atau penambahan personel. Masih 800 personel seperti sidang tuntutan lalu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Serang, Komisaris Yudhis Wibisana.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat mengaku pasrah terhadap tuntutan yang akan dikenakan jaksa penuntut umum KPK kepada dirinya. Aat mengaku, dirinya siap menerima tuntutan hukum jika memang dianggap bersalah. "Saya sebagai manusia, wajar jika ada kesalahan atau kekeliruan. Saya terima dengan ikhlas dan saya serahkan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Aat.
WASI'UL ULUM
Terpopuler
Anas: Saya Tak Pernah Mundur dari Ketua Umum
Jokowi Pun Dibuat Iri Warga Rusun Marunda
Joss Stone Bertamu ke Rumah Rhoma Irama
'Bisnis Mari Bergaul' yang Membuat Anas Tajir
Pelaku Mutilasi di Tol Suami Sendiri