TEMPO.CO , Jakarta: Tak yakin bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar adalah pembunuh, keluarga korban Nasrudin Zulkarnaen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal peninjauan kembali (PK). Diharapkan, keadilan tercapai jika PK bisa kembali digelar setelah ada novum baru yang didapat.
"Kami yakin kasus ini sarat kepentingan," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, ketika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Maret 2013.
Nasrudin ialah Direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, dan tewas pada 15 Maret 2009 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pembunuhan Nasrudin menyeret Ketua KPK saat itu, Antasari, ke meja hijau.
Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kedua pasal itu mengatur PK hanya diajukan satu kali sehingga ahli waris juga tak memiliki hak mengajukan PK.
PK dalam kasus pembunuhan Nasruddin sudah digunakan Antasari, sehingga tak bisa lagi digelar. Tapi keluarga Nasruddin justru menggugat supaya PK bisa kembali digelar jika ada bukti baru.
Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Andi, berpendapat gugatan tersebut mirip dengan gugatan yang diajukan Machica Mochtar terhadap UU Pernikahan. Gugatan yang baru dikabulkan MK itu membolehkan adanya novum baru, yaitu DNA, dalam hak asuh anak hasil pernikahan siri.
Sebelumnya, anak hasil pernikahan siri tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, namun kini ada teknologi DNA yang bisa membuktikannya. "Ilmu pengetahuan dan teknologi bisa dimanfaatkan," ujar Boyamin.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Malaysia Bayar Sewa ke Sultan Sulu Rp 14 Juta
Fakta-fakta Menarik Jelang MU Vs Real Madrid
Pegawai Kemenag Dicurigai Gelapkan Dana Haji
'Perjalanan Pulang' Keluarga Sultan Sulu ke Sabah
Polisi Gamang Usut Golden Traders