TEMPO.CO, Balikpapan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengutuk tindak kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Nurmila Sari Wahyuni, wartawati Paser TV, 23 tahun, dianiaya hingga keguguran saat liputan.
"Kejadian ini sangat mencederai semangat kebebasan pers yang selama ini sudah jadi pilar demokrasi negeri ini," kata Sekretaris AJI Kota Balikpapan, Novi Abdi, Ahad, 3 Maret 2013. (Baca: Aniaya Wartawati Paser TV, Sekdes Jadi Tersangka)
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2013. Kala sedang meliput, Yuni digebuki sedikitnya oleh 16 orang. Menurut pengakuan Yuni kepada polisi, satu di antaranya adalah Kepala Desa Rantau Panjang, Ilyas. (Baca: Digebuki, Wartawati Paser TV Keguguran)
Menurut Novi, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang menghalangi tugas peliputan dapat terancam hukuman penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. "Apalagi dalam kasus ini, korban mengalami keguguran janinnya yang baru berusia 1 bulan," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Novi mengatakan AJI Balikpapan sudah menghubungi korban untuk ditanya mengenai kronologi kejadiannya. AJI akan mengadvokasi korban untuk membantu proses penanganan hukum. (Baca: Pemukulan Wartawati Paser TV Dikecam)
SG WIBISONO
Berita Lainnya:
Ada Video Harlem Shake Duet Maia dan Syahrini
Curhat SBY tentang Anas dan Partai Demokrat
Harlem Shake Mendunia, Begini Awal Ceritanya
Ke Jerman, SBY Lupa Mau Bahas Apa
Habis Permen Cinta, Terbitlah 'Sex Drops'