TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jendral Wahyu Indra P. kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada panggilan yang kedua ini ini berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2013.
Selain Wahyu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap purnawirawan Polri, Rismawan, dua pegawai negeri sipil Polri: Budi Susanto dan Halijah. Istri ketiga Djoko, Dipta Anindita, juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Djoko.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 100 miliar. Dalam kasus tersebut KPK pun sudah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Belakangan, kasus ini berkembang ke tindak pidana pencucian uang. Aset Djoko berupa rumah di berbagai daerah, seperti Solo dan Yogyakarta, sudah disita KPK.
NUR ALFIYAH
Berita Politik Terpopuler:
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo