TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia telah merampungkan naskah aturan pembatasan penyiaran kampanye di televisi. KPI menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan aturan tersebut. "Tinggal menunggu pembahasan di internal KPU," kata anggota KPI, Idy Muzzayad, saat dihubungi, Kamis, 28 Februari 2013.
Naskah aturan pembatasan kampanye di televisi dibahas sejak awal Januari lalu. Penentuan waktu kampanye partai juga dibahas. Hampir dua bulan setelah KPU menetapkan partai peserta Pemilu, aturan kampanye di televisi belum juga terbit. "Kemarin dalam pertemuan dikatakan diselesaikan dalam waktu dekat. Tidak tahu kapan waktu dekat itu," ujar Idy.
Baca Juga:
Naskah aturan yang dibuat oleh KPI akan menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. KPU dan KPI merinci pembatasan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Nantinya bentuk kampanye antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke publik, serta pemasangan alat peraga. Sedangkan kampanye dalam bentuk iklan melalui media diatur selama 21 hari dan berakhir memasuki masa tenang.
Idy mengatakan pada intinya aturan tersebut mengharuskan televisi proporsional menampilkan kampanye partai. Sebuah media tak diperkenankan terus-menerus menampilkan kampanye partai tertentu. "Harus memberi kesempatan yang sama," katanya.
ANANDA BADUDU
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
Pertemuan di Cikeas, Anas Janji Lindungi Nazar
Anas Urbaningrum: KTA Itu Keselip di Mana