TEMPO.CO, Yogyakarta - Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan aparat negara untuk mengambil sejumlah satwa langka yang saat ini dipelihara di lingkungan Keraton Yogya. Sikap Sultan ini, selain untuk menghormati undang-undang, juga demi kelestarian satwa langka tersebut.
"Kalau masih bisa ditangkarkan demi kelestariannya, silakan burung-burung yang ada di rumah saya itu diambil kembali," kata Sultan Hamengku Buwono X sesaat sebelum melepasliarkan seekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) di lereng Merapi, Dusun Turgo, Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, DIY, Selasa, 26 Februari 2013.
Di Keraton Kilen, kediaman Sultan Hamengku Buwono X, terdapat sejumlah satwa langka seperti burung kakatua jambul kuning serta kakatua raja. Sebelumnya, satwa-satwa langka asli Indonesia timur tersebut adalah penghuni Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ). Karena tidak terawat, satwa-satwa tersebut oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta kemudian dititipkan ke Keraton agar lebih terawat.
"Karena dulu dititipkan kepada saya, silakan saja kalau mau diambil kembali," kata Sultan. Dengan penyerahan seperti ini, Sultan berharap bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa langka yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Menjawab pertanyaan wartawan kapan satwa-satwa langka di Keraton itu bisa diambil oleh negara, Sultan menyatakan terserah kesiapan BKSDA Yogyakarta. "Kalau bisa diambil hari ini, silakan. Kalau tidak bisa hari ini, silakan kapan saja bisa diambil kembali," kata Sultan.
HERU CN