TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie menilai Tim Pengawas Kasus Century tidak perlu memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Marzuki, Tim Pengawas Century seharusnya mengawal proses penegakan hukum kasus ini dan bukannya mengorek keterangan dari individu.
"Untuk apa? Timwas ini melaksanakan keputusan paripurna," kata Marzuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 Februari 2013. Menurut dia, tugas Tim Pengawas bukanlah menemukan fakta hukum melainkan mengawasi penegakan hukum.
Marzuki mengingatkan anggota Timwas Century bahwa mandat pengawasan penegakan hukum ini merupakan keputusan sidang paripurna DPR. Untuk itu, dia meminta tidak ada kesimpangsiuran mengenai kinerja Tim Pengawas Kasus Century. "Kecuali Timwas ingin melanggar keputusan paripurna," kata dia.
Sebelumnya anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno (PDIP) menggagas ide mengundang Anas ke sidang Timwas di Senayan. Menurutnya, sebagai bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas pasti banyak mengetahui kasus Century. Simak kisruh partai Demokrat di sini.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita populer:
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator
Limbad Akan Maju Sebagai Calon Bupati Tegal
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Pelapor Kasus Simulator Diinapkan di KPK